GREATINFOKINI.COM - Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Limau Manis, Insanul Afwa, yang sebelumnya geb*ki Intel Kodim 0204/DS, Serka Amosta...
GREATINFOKINI.COM - Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Limau Manis, Insanul Afwa, yang sebelumnya geb*ki Intel Kodim 0204/DS, Serka Amosta Bangun kini digunduli dan kakinya pincang.

Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan di Polresta Deliserdang, pelaku yang mulanya sangar, kini layu dan terseok-seok digiring polisi.
"Saya selaku Komandan Kodim tidak terima anggota saya dianiaya oknum Pemuda Pancasila. Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polresta Deliserdang," kata Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto, Selasa (21/2/2023).
Ia mengatakan, dirinya berharap pelaku lain bisa segera ditangkap dan diproses hukum.
Sebab, ada lebih dari sembilan orang yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya minta juga ormas Pemuda Pancasila tidak ada yang melindungi oknum Pemuda Pancasila," kata Yoga.
Sementara itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, pihaknya masih memb*ru tujuh orang lainnya.
Adapun para pelaku yang masih diburu yakni R (36), D (36), ID (38), D (28), A (38), I (33) dan F (32).
"Jadi saat itu korban datang ke warung cafe itu bersama dua orang temannya. Di situ terjadi kesalahpahaman. Tapi yang jelas telah terjadi peng@niaya4n, "ucap Irsan.
Ia menyimpulkan kalau rekan korban sempat mengenali sosok para pelaku.
Kolase foto anggota Intel Kodim 0204/SD, Serka Amosta Bangun kritis dianiaya Ketua Ranting Pemuda Pancasila, Desa Limau Manis, Insanul Afwa (HO)
Sementara korban saat itu tidak ada yang kenal.
Ia pun menjelaskan kalau tersangka IA (Insanul Afwa 29 tahun) sempat diserahkan oleh keluarganya.
"Kami jemput dari suatu tempat karena diserahkan keluarganya, "kata Irsan.
Ia pun ikut memberi penegasan bahwa kepada oknum anggota PP lain yang belum tertangkap dapat secepatnya menyerahkan diri.
Jika tidak akan diberikan tindakan tegas.
Sejumlah barang bukti sempat ditunjukkan dalam paparan kasus ini.
Beberapa diantaranya adalah botol minuman yang sempat digunakan pelaku untuk mengh*jar bagian wajah dan kepala korban.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(tribun-medan.com)
S:tribunnews.com
Mari kita bahas