GREATINFOKINI.COM - Sejumlah debt collector ditangkap usai viral video memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet saat menarik paksa mobil...
GREATINFOKINI.COM - Sejumlah debt collector ditangkap usai viral video memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Firdaus Oiwobo yang mengaku sebagai pengacara para debt collector itu memprotes penangkapan tersebut.
"Debt collector sedang menjalankan tugasnya sebagai debt collector, menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka, perusahaan penagihan," kata Firdaus saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2023).
Menurut Firdaus, sebutan preman yang disematkan kepada debt collector itu keliru. Sebab, dalih dia, debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.
"Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi Undang-undang dan lain-lain. Artinya di sini debt collector bukan preman," ujarnya.
Firdaus menambahkan, tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan sudah benar adanya. Tindakan tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan Undang-undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 15 Nomor.
"Bahwa setiap jaminan fidusia adalah di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur. Artinya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu disebutkan pula bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan," kata dia.
"Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau nggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau nggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau nggak punya duit buat bayar," imbuhnya.
Debt Collector Pemaki Polisi Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak menindaklanjuti informasi viral terkait adanya debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta yang berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak-bentak. Tiga orang debt collector kini telah ditangkap.
"Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.
"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon," tegas Hengki.
Dijelaskan olehnya, debt collector tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.
Jadi, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," katanya.
Terkait debt collector yang viral melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, Hengki mengimbau agar segera menyerahkan diri.
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," tuturnya.
Total kini polisi telah menangkap 4 orang debt collector yang viral memaki-maki polisi. Satu tersangka ditangkap di kampung halamannya di Pulau Saparua, Maluku.
S:detik.com