GREATINFOKINI.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri memprediksi hukuman vonis terhadap terdakwa p3mbu*uhan berencana Brigadir J, ya...
GREATINFOKINI.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri memprediksi hukuman vonis terhadap terdakwa p3mbu*uhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Reza mengatakan untuk eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo akan divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Karena Ferdy Sambo hingga detik terakhir bersikukuh tidak melakukan perbuatan itu," ujar Reza Indragiri dikutip dari video TikTok, Senin 6 Januari 2023.
Sementara untuk Putri Candrawathi, Reza memprediksi majelis hakim akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dia beranggapan bahwa Putri tidak ikut dalam pen3mbak4n tersebut, namun yang memberatkan hukumannya itu adalah skenario pem3rkos@an yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.
"Ya barang kali lebih karena dia perempuan. Padahal bicara ny4wa sama aja laki-laki dan perempuan cuma punya satu. Tapi paling tidak Putri Candrawathi tangannya tidak berlumuran darah, maka seumur hidup. Yang memberatkan karena dia bikin skenario palsu pem3rkos@an," kata dia.
Kemudian untuk Bharada E, Reza menganggap bahwa hukuman yang diberikan hakim akan lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara, Reza memperkirakan hakim akan beri hukuman 2 tahun penjara untuk Bharada E.
Halaman Selanjutnya
"Sementara Richard Eliezer, kenapa 2 tahun tadi kita singgung, karena supaya karir dia di Polri selamat. Sudah da preseden, kalau personel Polri dihukum pidana lebih dari 2 tahun, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap Reza.
"Sementara Richard Eliezer, kenapa 2 tahun tadi kita singgung, karena supaya karir dia di Polri selamat. Sudah da preseden, kalau personel Polri dihukum pidana lebih dari 2 tahun, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap Reza.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus p3mbu*uhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus p3mbu*uhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan p3mbu*uhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
S:viva.co.id