GREATINFOKINI.COM - Keluarga Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menangis haru setelah mendengar Richa...
GREATINFOKINI.COM - Keluarga Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menangis haru setelah mendengar Richard divonis hakim 1,5 tahun penjara terkait p3mbu*uhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mereka bersyukur vonis Richard lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dilansir dari detikSulsel, keluarga Richard antusias menyaksikan siaran langsung persidngan di rumah mereka di Manado, Selasa (15/2/2023). Setelah melihat putusan melalui siaran televisi, keluarga Eliezer langsung turun dari kursi dan berlutut. Mereka pun memanjatkan doa syukur.
Paman dan bibi Eliezer, Royke Pudihang dan Tin Pudihang tampak tersungkur dan langsung menangis histeris. Keluarga Eliezer kemudian bersalaman dengan warga sekitar yang antusias menyaksikan siaran langsung sidang putusan tersebut.
"Puji Tuhan, puji Tuhan, Tuhan adil memberikan vonis Icad 1 tahun 6 bulan," kata Royke Pudihang.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan p3mbu*uhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembun*uhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembu*uhan berencana Brigadir Yosua.
Dilansir dari detikNews, majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Eliezer dalam kasus pembu*uhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Eliezer dinilai mempunyai peranan menembak Yosua, tapi ia dianggap bukan sebagai pelaku utama. Adapun pelaku utama atau aktor intelektual dalam pembu*uhan tersebut yakni Ferdy Sambo.
Hakim menilai keterangan Eliezer telah membuat terang kasus pembu*uhan Yosua. Eliezer juga disebut sangat membantu terungkapnya perkara tersebut. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
S:detik.com