GREATINFOKINI.COM - Seorang narapidana bernama Mustaqim, yang menghuni Lapas Pemuda Klas III Tanjung Pura di Kabupaten Langkat kabarnya men...
GREATINFOKINI.COM - Seorang narapidana bernama Mustaqim, yang menghuni Lapas Pemuda Klas III Tanjung Pura di Kabupaten Langkat kabarnya menjadi korban peng*niay*an dan sod*mi.
Akibat dugaan sod*mi, Mustaqim kabarnya mengalami du*ur be*nan4h.
Bahkan, tubuhnya kurus kering dan tak berdaya.
Merespon isu miring ini, Kepala Divis Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudi F Sianturi membantahnya.
Rudi beralasan, bahwa Mustaqim sakit bukan karena diso*omi.
"Kalapas Pemuda Langkat dan tim telah melakukan pemeriksaan kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) satu kamarnya. Hasilnya tidak menemukan adanya peristiwa seperti yang diberitakan itu. Artinya peristiwa itu tidak benar," kata Rudi, Senin (13/3/2023)
Rudi mengakui, bahwa kabar Mustaqim jadi korban sod*mi beredar di sejumlah media online.
Namun, Rudi kembali mengatakan, bahwa informasi itu tidak benar.
"Tidak ada ditemukan peng*ni4yaan ataupun perlakuan sod*mi terhadap narapidana atas nama Mustaqim oleh sesama narapidana," katanya.
Meski membantah, tapi hasil pemeriksaan kesehatan Mustaqim ada menyatakan bahwa sang narapidana memang mengalami luka di du*urnya.
Dari hasil pemeriksaan pada 4 Maret 2023 di RSU Putri Bidadari, Mustaqim didiagnosa anemia + krisis hipertensi + dyspepsia + fistula ani.
Adapun fistula ani merupakan cedera di bagian an*s, sehingga bisa menimbulkan nanah pada bagian du*ur.
Namun, kenapa du*ur Mustaqim bisa mengalami fistula ani dan ber*anah, tidak dijelaskan penyebabnya lebih detail oleh Kemenkumham Sumut.
Mereka cuma membantah, bahwa narapidana tersebut tidak disod*mi.
Karena luka di dub*r Mustaqim cukup serius, pihak Lapas Pemuda Klas III Tanjung Pura kemudian membawa narapidana itu ke RS Muhammadiyah pada 6 Maret 2023.
"Telah dilakukan pendampingan penanganan kesehatan lanjutan melalui tim medis kesehatan Klinik Pratama Lapas Pemuda Langkat dari RSU Daerah Tanjung Pura, RSU Putri Bidadari sampai dengan RSU Muhammadiyah Medan sesuai dengan rekomendasi dari keluarga dengan baik dan sesuai dengan ketentuan," katanya.
Terlibat Kasus Pencurian
Mustaqim, narapidana yang kabarnya menjadi korban sod*mi ini merupakan warga Kampung Salam, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Mustaqim ditangkap Polres Pelabuhan Belawan pada 31 Oktober 2021 karena kasus pencurian.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Mustaqim divonis tiga tahun penjara.
Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Klas III Tanjung Pura.
Menurut laporan, Mustaqim sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun empat bulan penjara.
Karena lokasinya yang cukup jauh, orangtua Mustaqim kabarnya jarang menjenguk sang anak karena faktor biaya.
Namun, selama Mustaqim menjalani penahanan di Lapas Pemuda Klas III Tanjung Pura, dia dikabarkan mendapat p3nyiks*an dari sesama napi.
Bahkan, Mustaqim kabarnya menjadi korban sod*mi, hingga tubuhnya kurus kering dengan kondisi du*ur b*rna*ah.(tribun-medan.com)
S:tribunnews.com