GREATINFOKINI.COM - Kementerian Keuangan menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo. Surat pengunduran di...
GREATINFOKINI.COM - Kementerian Keuangan menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo. Surat pengunduran diri itu dibuat 24 Februari 2023 oleh Rafael Alun dan diterima Ditjen Pajak Kemenkeu pada 27 Februari 2023.
Namun, karena Rafael Alun sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan maka Kemenkeu menolak pengunduran diri yang diajukan Rafael Alun.
"Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," jelas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
"Dengan begitu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," tegas Suahasil.
Dia menyatakan sampai saat ini Rafael Alun masih berstatus aparatur sipil negara dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN.
"Saya sampaikan sekali lagi saudara RAT masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," papar Suahasil.
S:detik.com